Profil

1. Identitas & Latar Belakang

Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa adalah instansi pemerintah daerah yang menerapkan urusan pemerintahan di bidang kesehatan masyarakat. Dinkes ini terbentuk berdasarkan peraturan daerah dan menyusun rencana strategis (Renstra) 2018–2023 dalam furnitur dokumen resmi kabupaten . Kantornya berada di pusat pemerintahan Kabupaten Minahasa — berkoordinasi langsung di bawah Bupati dan Sekretaris Daerah.

2. Tugas Pokok & Fungsi

Menurut Renstra/Dokumen Perubahan Renstra, Dinkes Minahasa memiliki tugas dan fungsi utama sebagai berikut :

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis kesehatan daerah,

  • Mengkoordinasi dan memfasilitasi pelayanan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat (JPKM),

  • Merencanakan pembiayaan kesehatan, evaluasi, serta pelaporan kinerja,

  • Menyusun rencana kerja tahunan (Renja) dan laporan akuntabilitas kinerja (LAKIP).

3. Struktur Organisasi & SDM

Struktur organisasi meliputi Sekretariat, bidang teknis (Promosi Kesehatan, Pengendalian Penyakit, Keluarga & Gizi, Pelayanan Kesehatan), serta Unit Pelaksana Teknis seperti Puskesmas dan Pustu  Tiap Puskesmas, seperti di Pineleng, mengikuti struktur formal: Kepala Puskesmas, Kasubbag Tata Usaha, Seksi-program, hingga staf fungsional (perawat, bidan, gizi, dan lainnya) .

Data resmi per tahun belum tersedia secara publik, tetapi sumber menunjukkan keberadaan SDM yang terorganisir dan merata di desa dan kecamatan pembenahan pelayanan primer.

4. Fasilitas & Jaringan Pelayanan

Dinkes mengelola dan membina puluhan Puskesmas dan Pustu di seluruh wilayah kabupaten. Setiap Puskesmas menerapkan tata kelola dengan sistem sekretariat, kepegawaian, administrasi, pelayanan klinis, UKM/UKP, laboratorium, dan farmasi .

Untuk pelayanan rujukan, Dinkes berkolaborasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut di provinsi. Koordinasi juga dilakukan dalam kasus krisis kesehatan dan bencana, seperti tercantum dalam dokumen Krisis Kesehatan Minahasa Utara (relevansi struktur sistem klaster juga nasional) .

5. Program Utama & Capaian

Berdasarkan dokumen Renstra dan Renja, beberapa program Dinkes Minahasa mencakup:

  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan: termasuk pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rujukan melalui Puskesmas.

  • Pengendalian Penyakit: skrining dan tindakan terhadap penyakit tidak menular (PTM), serta infeksi menular seperti TB—ditindaklanjuti oleh bidang pengendalian penyakit.

  • Promosi Kesehatan & Pendidikan Masyarakat: meliputi kegiatan UKBM di desa, sosialisasi imunisasi, gizi keluarga, sanitasi lingkungan, serta dukungan terhadap Puskesmas.

  • Krisis Kesehatan: sistem kesiapsiagaan klaster di masa wabah/bencana telah disiapkan.

Sayangnya, capaian numerik atau evaluasi khusus program (misalnya cakupan imunisasi, penurunan stunting, jumlah pasien TB terselamatkan) tidak dipublikasikan secara lengkap dalam dokumen umum.

6. Tantangan & Strategi

Tantangan utama mencakup:

  • Sinergi antar bidang teknis serta koordinasi lintas sektoral,

  • Pemerataan SDM dan keunggulan profesional di Puskesmas desa,

  • Pembiayaan program yang berkelanjutan.

Strateginya tertuang dalam Renstra:

  • Pemantapan Rencana Kerja dan Akuntabilitas Kinerja (Renja, LAKIP),

  • Perbaikan manajerial dan struktur melalui refleksi dokumen 2021,

  • Peningkatan pelayanan jaminan kesehatan dan respon krisis kesehatan.

7. Monitoring & Akuntabilitas

Dinkes Minahasa secara rutin menyusun LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) 2022 yang memuat data struktur organisasi, anggaran, target & realisasi kinerja, serta evaluasi internal . Dokumen ini menjadi dasar bagi perbaikan berkelanjutan pelayanan kesehatan daerah.

8. Outlook & Harapan

Ke depan, Dinkes Minahasa perlu:

  • Memperkuat data dan evaluasi capaian layanan (cakupan imunisasi, penurunan stunting, kontrol PTM),

  • Distribusi SDM yang lebih merata dalam rangka kesehatan universal,

  • Optimalisasi fungsi Puskesmas dan kesiapsiagaan krisis,

  • Mempererat kolaborasi antar OPD, Pemprov, serta desa.

Ringkasan:
Dinkes Kabupaten Minahasa adalah institusi penting yang bertugas merancang, menerapkan, dan mengevaluasi kebijakan sektor kesehatan. Berdasarkan dokumen Renstra (2018–2023), Renja, dan LAKIP, struktur, tugas, dan program Dinkes telah tertata, meski publikasi detail capaian masih terbatas. Dengan peningkatan data, SDM, dan kolaborasi, diharapkan Dinkes semakin tangguh dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Minahasa.